KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung hanya mampu menyerap anggaran sekitar Rp3,2 triliun rupiah atau 85 persen dari total anggaran tahun ini.
Jaksa Agung Basrief Arief beralasan, anggaran belum terserap sepenuhnya karena pergeseran pagu belanja serta biaya penanganan perkara masih dalam proses pengajuan pencairan.
"Alasan pertama, adanya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait dengan pembukaan tanda bintang dan pergeseran pagu belanja, yang butuh proses dan waktu," kata Basrief Arief.
Alasan kedua mengapa penyerapan anggaran Kejaksaan Agung tidak maksimal karena biaya anggaran perkara sedang dalam proses pengajuan pencairan. Alasan lainnya adalah belanja modal baru selesai periode kontrak menjelang akhir tahun dan tagihan baru diajukan.
Basrief Arif menargetkan, penyerapan anggaran yang totalnya Rp 3,7 triliun itu bisa terserap hingga 90 persen pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran untuk tahun ini lebih dari Rp 8 triliun. Akan tetapi ditolak DPR. Pada tahun lalu penyerapan anggaran Kejaksaan Agung mencapai 93 persen, atau lebih dari Rp 3,3 triliun.