KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri kesulitan bernegosiasi dalam membahas uang tebusan bagi TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Tatang Budi Razak mengatakan, pembicaraan dengan seorang majikan di Arab belum menemui kata sepakat mengenai nilai tebusan yang harus dibayarkan TKI bernama Satinah.
Keluarga majikan Satinah terpecah tiga kelompok. Ada yang menyetujui jumlah diyat sebesar Rp 7,7 miliar. Namun, sebagian, menolak jumlah diyat itu. Kelompok ketiga adalah yang tidak mau memaafkan Satinah.
"Kita hanya ingin memastikan bahwa uang diyat yang kita siapkan
tentunya harus pasti dulu jumlahnya. Karena ini kan juga merupakan
proses yang tidak mudah. Dan tentunya kita menanganinya secara
berhati-hati," kata Tatang Razak.
Direktur Perlindungan WNI
Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Razak menambahkan, tenggat waktu
pembahasan uang diyat ini diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Satinah, TKI asal Ungaran Jawa Tengah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi. Satinah terbukti bersalah membunuh majikannya dan mencuri uang lebih dari Rp 90 juta pada tiga tahun lalu. Keluarga korban kemudian bersedia memaafkan Satinah jika membayar uang tebusan.