Bagikan:

Aktivis: Tunda Pembahasan RUU Kamnas

Aktivis: Tunda Pembahasan RUU Kamnas

NASIONAL

Jumat, 14 Des 2012 12:03 WIB

Author

Aris Santoso

RUU Kamnas

KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar  sidang  paripurna DPR  tanggal 13-14 Desember 2012, memberi keputusan pasti, bahwa RUU Kamnas (Keamanan Nasional) ditunda pembahasannya hingga periode DPR mendatang. 

Koalisi ini terdiri dari 16 LSM, seperti Imparsial, Kontras, ICW, YLBHI, Elsam, Ridep, HRWG, dan lain-lain.

Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, sebagian besar substansi RUU Kamnas sebenarnya telah diatur dalam undang-undang lain, sehingga  substansi RUU Kamnas bersifat mengulang dan bertentangan dengan undang-undang yang sudah dibentuk. Substansi RUU Kamnas justru lebih memperlihatkan kepentingan politik ekonomi rezim ketimbang untuk kepentingan rakyat.

“Terlihat dari pasal-pasal dalam RUU Kamnas yang memberikan otoritas yang besar pada rezim dalam menentukan ancaman keamanan nasional dan dalam mengerahkan militer,” tambah Al Araf.

Kemudian Wahyudi Jafar dari Elsam mengatakan,  RUU Kamnas sangat rawan disalahgunakan rezim (abuse of power) mengingat presiden dapat menentukan ancaman  potensial dan ancaman aktual bagian keamanan nasional (Pasal 17 Ayat 4). “Presiden dapat menentukan semua hal sebagai ancaman keamanan nasional, di sini potensi penyalahgunaan kekuasaan dimaksud,” papar Wahyudi.

Al Araf menambahkan, pemerintah dan parlemen seharusnya lebih memprioritaskan pembahasasn legislasi sektor keamanan yang lebih penting untuk segera dibahas  dalam memajukan demokrasi, penegakan hukum, dan HAM, serta reformasi sektor keamanan itu sendiri, seperti reformasi peradilan milter melalui revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dan pembentukan UU tugas perbantuan.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending