KBR68H, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menerima 42 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meminta penangguhan pelaksanaan UMP tahun depan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, setiap UKM wajib menyertakan berkas-berkas yang diperlukan sesuai syarat penangguhan. Nantinya, pihaknya akan menyeleksi dan menentukan mampu tidaknya perusahaan menetapkan UMP pada tahun depan.
“Jadi pertama-tama surat dilayangkan oleh kita. Tetapi bukan surat saja, yang kedua diketahui serikat pekerja, serikat pekerjanya sudah mengetahui menandatangani kan, nanti diaudit oleh independen, yang ketiga turunkan pengawas, setelah semuanya, jika layak diberikan penangguhan, ya kami berikan, ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan besaran akhir UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, nilai tersebut diputuskan melalui pembicaraan dengan berbagai pihak. Nilai tersebut disesuaikan dengan besaran upah di kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
42 UKM Ajukan Penangguhan UMP Jakarta 2013
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menerima 42 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meminta penangguhan pelaksanaan UMP tahun depan.

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 21:13 WIB

upah, ukm, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai