Bagikan:

42 UKM Ajukan Penangguhan UMP Jakarta 2013

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menerima 42 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meminta penangguhan pelaksanaan UMP tahun depan.

NASIONAL

Jumat, 07 Des 2012 21:13 WIB

Author

Eli Kamilah

upah, ukm, jakarta

KBR68H, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menerima 42 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meminta penangguhan pelaksanaan UMP tahun depan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, setiap UKM wajib menyertakan berkas-berkas yang diperlukan sesuai syarat penangguhan. Nantinya, pihaknya akan menyeleksi dan menentukan mampu tidaknya perusahaan menetapkan UMP pada tahun depan.

“Jadi pertama-tama surat dilayangkan oleh kita. Tetapi bukan surat saja, yang kedua diketahui serikat pekerja, serikat pekerjanya sudah mengetahui menandatangani kan, nanti diaudit oleh independen, yang ketiga turunkan pengawas, setelah semuanya, jika layak diberikan penangguhan, ya kami berikan, ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan besaran akhir UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, nilai tersebut diputuskan melalui pembicaraan dengan berbagai pihak. Nilai tersebut disesuaikan dengan besaran upah di kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending