Bagikan:

2012, Ditjen Imigrasi Deportasi 950 Warga Asing

KBR68H, Jakarta - Sekitar 950 warga asing dideportasi dari Indonesia selama tahun ini karena melanggar aturan keimigrasian.

NASIONAL

Minggu, 30 Des 2012 14:42 WIB

Author

Yudi Rahman

deportasi, WNA

KBR68H, Jakarta - Sekitar 950 warga asing dideportasi dari Indonesia selama tahun ini karena melanggar aturan keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, kebanyakan dari orang yang dideportasi itu melanggar izin tinggal.

"Ya jadi yang pertama di bidang penegakan hukum, kita sudah melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi itu sebanyak 950 orang warga negara asing. Yang paling menonjol kasusnya adalah 690 itu pelanggaran, keberadaannya di Indonesia melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama 60 hari"kata Maryoto.

Juru bicara Direktora Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi menambahkan, Kantor Imigrasi juga meningkatkan pencegahan masuknya imigran gelap di kawasan perairan Indonesia. Upaya antara lain dengan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan dan bekerjasama dengan TNI, Polri, intelijen dan lain-lain. Juru bicara Kantor Imigrasi Maryoto menduga ada mafia perdagangan manusia yang terlibat dalam kasus imigran gelap di Indonesia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending