KBR68H, Jakarta - Sekitar 950 warga asing dideportasi dari Indonesia selama tahun ini karena melanggar aturan keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, kebanyakan dari orang yang dideportasi itu melanggar izin tinggal.
"Ya jadi yang pertama di bidang penegakan hukum, kita sudah melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi itu sebanyak 950 orang warga negara asing. Yang paling menonjol kasusnya adalah 690 itu pelanggaran, keberadaannya di Indonesia melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama 60 hari"kata Maryoto.
Juru bicara Direktora Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi menambahkan, Kantor Imigrasi juga meningkatkan pencegahan masuknya imigran gelap di kawasan perairan Indonesia. Upaya antara lain dengan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan dan bekerjasama dengan TNI, Polri, intelijen dan lain-lain. Juru bicara Kantor Imigrasi Maryoto menduga ada mafia perdagangan manusia yang terlibat dalam kasus imigran gelap di Indonesia.
2012, Ditjen Imigrasi Deportasi 950 Warga Asing
KBR68H, Jakarta - Sekitar 950 warga asing dideportasi dari Indonesia selama tahun ini karena melanggar aturan keimigrasian.

NASIONAL
Minggu, 30 Des 2012 14:42 WIB

deportasi, WNA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai