Bagikan:

Tragedi Penyerangan di Deli Serdang, Ketika Pelindung Negara Menganiaya Rakyat

Penyerangan yang dilakukan sejumlah anggota TNI ke warga di Deli Serdang membuat trauma warga. Banyak warga takut keluar rumah untuk berangkat kerja atau ke sekolah.Jumat malam, 8 November lalu.

NASIONAL

Rabu, 13 Nov 2024 15:57 WIB

Tragedi Penyerangan di Deli Serdang, Ketika Pelindung Negara Menganiaya Rakyat

Ilustrasi. (Foto: Quinn Dombrowski/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Penyerangan yang dilakukan sejumlah anggota TNI ke warga di Deli Serdang membuat trauma warga. Banyak warga takut keluar rumah untuk berangkat kerja atau ke sekolah.

Ketakutan masih ada, meski penyerangan itu terjadi sepekan lalu, Jumat malam 8 November 2024. Kala itu, puluhan anggota TNI tiba-tiba menggeruduk Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Serangan yang dilakukan sekitar 33 anggota TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan itu, menyisakan trauma mendalam bagi korban dan masyarakat.

Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal, delapan luka berat, dan belasan lainnya luka-luka diduga diserang dengan senjata tajam oleh prajurit TNI.

Mereka menuntut menuntut keadilan dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan tak segan-segan memberi sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti bersalah. Menurutnya, jumlah prajurit yang terlibat kemungkinan masih bisa bertambah.

"Ya Pangdam sudah ambil langkah. Ke rumahnya yang meninggal, yang di RS diobati. Anggota pun sekarang sedang kita proses ya menurut BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ya kita selalu menyampaikan reward and punishment," ujar Agus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Panglima Kodam I Bukit Barisan Mochammad Hasan telah meminta maaf atas kejadian ini dan berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kronologi versi TNI, kejadian bermula saat puluhan prajurit Angkatan Darat menegur dan menertibkan sejumlah anak muda dari kelompok geng motor. Insiden itu diwarnai adu mulut, pertengkaran, hingga perkelahian massal.

Sementara, berdasarkan kesaksian masyarakat setempat, peristiwa bermula dari percekcokan antara seorang anggota TNI dan warga, satu hari sebelum insiden penyerangan.

Malam harinya, puluhan anggota TNI menyerang desa. Mereka memasuki rumah-rumah warga secara paksa, diduga melakukan penganiayaan, dan mencari seseorang yang terlibat dalam percekcokan tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Beberapa prajurit TNI tengah diperiksa Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan

"Keterangan dari Pangdam I/Bukit Barisan telah menjelaskan bahwa prosesnya akan digelar secara transparan sehingga publik bisa mengawal dan mengikuti perkembangan kasusnya dan akan dijamin dan dipastikan bahwa para pelakunya yang terbukti bersalah akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap BG, Senin.

Baca juga:

Insiden penyerangan itu disesalkan Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan di DPR Ahmad Heryawan. Dia mendesak Panglima TNI transparan mengusut kasus ini.

“Kita tentu meminta kepada pimpinan TNI untuk segera melakukan penyelidikan bahkan memimpin penyelidikan mengapa kasus itu terjadi, apa sebab musababnya, dicari sampai ke akar masalahnya, karena kejadiannya tentu masuk kategori berat karena tidak hanya luka luka yang terjadi pada masyarakat sipil yang seharusnya mendapat perlindungan dari TNI, tapi juga sampai ada korban nyawa, ujarnya kepada wartawan dikutip Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan anggota TNI kepada warga sipil. Wakil Ketua Imparsial yang juga anggota Koalisi Ardi Manto mengingatkan, jangan sampai pengusutan kasus ini berakhir antiklimaks.

“Kami menilai sistem peradilan militer yang berjalan selama ini seringkali justru menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau pidana. Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah dan juga DPR untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini,” katanya kepada KBR, Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan pemantauan LSM HAM Kontras, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2024, telah terjadi 64 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI.  Rinciannya: 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, serta 9 kasus intimidasi. Puluhan peristiwa tersebut menyebabkan 75 korban luka-luka dan 18 orang tewas.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki sejumlah tugas pokok. Di antaranya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending