Bagikan:

Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan Eks-Dirjen Perkeretaapian

"Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa"

NASIONAL

Senin, 04 Nov 2024 07:07 WIB

Tersangka korupsi proyek kereta api

Tersangka korupsi proyek kereta Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di Gedung Kejagung, Jakarta, Minggu (03/11/24). (Kejagung)

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka PB dilakukan usai penyidik mendapat alat bukti yang cukup dan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam.

"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus. Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023,” kata Abdul dalam Konferensi Pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Minggu (11/3).

Abdul Qohar menjelaskan, pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.

Pembangunan itu menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari pelaksanaan pembangunan, tersangka Prasetyo mendapatkan total komisi atau fee sebesar Rp2,6 miliar dari para terdakwa yang terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut  dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa   menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024. 

“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” kata Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan saat ini para tersangka tengah menjalani persidangan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending