Bagikan:

Simalakama Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Di satu sisi bisa mengurangi jumlah utang, namun berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan.

NASIONAL

Selasa, 26 Nov 2024 08:34 WIB

beli

Situasi sepi pembeli di Pasar Aksara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10/2024). (Foto: ANTARA/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan. Anggota Komisi XI yang membidangi keuangan di DPR Andi Yuliani Paris menolak rencana.

Ia menilai kebijakan tersebut bagai buah simalakama. Sebab di satu sisi bisa mengurangi jumlah utang, namun berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan yang berdampak kepada masyarakat.

"Ini sih buah simalakama. Ini dinaikkan ini akan mengurangi utang, tapi punya masalah yang saya sebutkan. Akan ada pengurangan daya beli masyarakat, kemudian permintaan terhadap barang dan jasa juga akan menurun, investor juga akan berkurang atau masih mengamati, kemudian ada potensi pengurangan tenaga kerja," kata dia dikutip dari Youtube DPR RI, Senin (25/11/2024).

Andi memahami tujuan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, salah satunya untuk mengurangi utang. Namun ia mendorong pemerintah menggenjot penerimaan, salah satunya melalui pajak di sektor tambang dan migas.

Menurut politikus PAN itu, selama ini penerimaan pajak dari sektor tersebut masih belum optimal akibat banyaknya kebocoran.

"Masih banyak kebocoran-kebocoran terutama pajak dan royalti di sektor tambang dan pemerintah harus fokus di situ sehingga penerimaan bisa meningkat menutupi defisit yang terjadi saat ini," tandasnya.

Baca juga:

Sementara itu, pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengeklaim, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN.

"Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Dwi, Kamis (21/11/2024), dikutip dari ANTARA.

    Kirim pesan ke kami

    Whatsapp
    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Kabar Baru Jam 7

    Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

    Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

    Menguji Gagasan Pangan Cawapres

    Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

    Most Popular / Trending