KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar kliennya dibebaskan dalam tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ari Yusuf menyebut hingga saat ini tidak ada jumlah kerugian negara yang jelas. Padahal menurutnya, itu adalah hal penting dalam menetapkan tersangka. Selain itu, alat bukti yang di klaim Kejagung juga dinilai tidak tepat.
Ari pun menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penipuan publik.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan Ini diucapkan," ujar Ari Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," imbuhnya.
Ari Yusuf Amir juga meminta agar Kejagung melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun putusan praperadilan ini akan diumumkan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
- Kasus Tom Lembong, Kenapa Kejaksaan Tak Periksa Mendag Lain?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, Kejaksaan Agung menyatakan berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.