Bagikan:

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Penyebabnya?

"Kami bilang ya bukan DPR tidak mau membahas, pemerintah belum ajukan,"

NASIONAL

Selasa, 19 Nov 2024 17:21 WIB

Author

Hoirunnisa

korupsi

Demo mahasiswa tuntut penguatan pemberantasan korupsi di DPR, Selasa, (24/9/2024) (FOTO: KBR/Wahyu Setiawan)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa upaya pemulihan aset negara yang menjadi hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi begini KPK sebagai bagian dari lembaga negara yang tugasnya memberantas korupsi, salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah recovery asset. Maka semua instrumen hukum untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perampasan atau pemulihan aset dari koruptor, bentuk KPK sangat mendukung," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga:

Tessa juga menjelaskan RUU Perampasan Aset dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

Kata dia, RUU Perampasan Aset ini tidak hanya penting untuk lembaga antirasuah, melainkan RUU ini penting juga untuk bangsa Indonesia.

"Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum, apalagi Presiden Bapak Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini. Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran, beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi salah satunya," ujar Tessa dalam konferensi pers pada Senin, (11/11/2024) lalu.

Prolegnas Jangka Menengah


DPR dan pemerintah sepakat RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, hanya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Para pembuat Undang-Undang itu tidak memasukkan RUU tentang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Artinya, rancangan peraturan itu tidak bakal dibahas tahun depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan penundaan ini dilakukan karena dinilai masih membutuhkan kajian lebih mendalam terkait kesesuaian RUU dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.

Kata dia, di internal DPR juga masih mengkaji persoalan redaksional 'Perampasan' menjadi 'Pengalihan' mengacu pada Konvensi Anti Korupsi Internasional (UNCAC).

"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Anggota DPR lainnya, Benny Harman menegaskan, penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mengajukan rancangan peraturan ini. Dia juga mendesak pemerintah tidak menjadikan DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penundaan.

"RUU Perampasan Aset ajukan dulu, soal pembahasan dari sini, itu kita di sini duduknya, wong belum diajukan kok sudah dibahas soal, saya rasa pemerintah harus ambil posisi yang jelas. Sebab kami juga ketemu masyarakat dituduh juga oleh masyarakat tidak mau membahas itu, kami bilang ya bukan DPR tidak mau membahas, pemerintah belum ajukan," ucap Benny dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga:

Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemerintah bersih yang ditulis dalam buku 'Paradoks Indonesia'. Dia menyebut, dalam buku itu Prabowo menyampaikan kegelisahannya terkait pemerintahan yang bersih. Menurut Benny, komitmen itu tidak nampak di dalam agenda Prolegnas usulan pemerintah.

Merespons hal itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut, lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset didasari adanya dinamika, termasuk di DPR.

“Terkait dengan RUU perampasan aset, pemerintah tetap berkomitmen sama, karena itu di dalam rancangan tentang Prolegnas kita (pemerintah) tahun 2025-2029, itu tetap masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah. Kenapa sekarang belum pemerintah ajukan? karena periode yang lalu, pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif, tetapi perdebatan di parlemen itu masih cukup dinamis, karena itu pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin itu bisa dilakukan," jelasnya Supratman.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending