KBR, Jakarta- Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai belum ada regulasi yang mengatur jelas ketentuan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurutnya, kondisi itu yang mengakibatkan perdebatan mengenai kewajiban pulang bagi penerima beasiswa LPDP. Itu sebab dia menekankan pentingnya peta jalan (roadmap) atau grand design mengenai regulasi penerima LPDP.
“Kalau tadi saya katakan dilihat secara komprehensif tuh begini. Apakah seseorang itu mau kuliah di perguruan tinggi tertentu misalnya ya. Di regulasinya apakah terikat harus pulang, mengabdi, seperti apa, harus jelas dulu. Kalau saya membaginya kalau misalnya ini perdebatannya antara pulang dan tidak pulang, itu sebetulnya hanya konsekuensi dari menurut saya ketidakjelasan regulasi kita ya,” ucap Cecep Darmawan dipantau dari kanal YouTube Berita KBR, Senin (11/11/2024)
Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan fleksibel, misalnya dengan memberikan pilihan antara program beasiswa yang terikat dan tidak terikat.
"Kalau pun dia (penerima LPDP) nanti kerja di Luar Negeri. Itu juga dalam rangka misi Indonesia. Misi nasional kita. Misalnya dia jadi periset, dosen atau apapun, nanti membawa nama besar Indonesia dan mungkin juga membawa nanti adik-adik berikutnya untuk juga kesana," tambah Cecep.
Cecep menekankan pentingnya nasionalisme, namun ia juga berpendapat bahwa nasionalisme tidak selalu berarti harus berada di dalam negeri. Ia meminta agar pandangan mengenai nasionalisme diperluas, sehingga penerima beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia dari manapun mereka berada.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP non-ikatan dinas tidak wajib langsung pulang ke Indonesia. Hal ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai kewajiban penerima beasiswa untuk kembali mengabdi di tanah air.
Baca juga: