KBR, Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta DPR segera membuat undang-undang perlindungan guru. PGRI menganggap keberadaan UU Perlindungan Guru sudah mendesak, menyusul kasus kriminalisasi terakhir yang menimpa Supriyani, guru honorer di Baito, Konawe Selatan.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia mengatakan Undang-undang Perlindungan Guru ini untuk memberikan tambahan kepastian hukum dalam upaya perlindungan guru.
"Kami di Tim juga sudah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Guru. Nanti akan kita serahkan, dan kita berharap meskipun Prolegnas tahun 2025 yang prioritas sudah keluar. Tapi draft rancangan dan usulan kami dari PGRI secara khusus ini juga bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan juga secara prioritas bagi DPR dan Pemerintah,” kata Maharani, dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Selasa (26/11/2024).
Baca juga:
- Ditemui Mendikdasmen, Polri Utamakan Kasus Guru-Murid Lewat Mediasi
- Guru Terancam Kriminalisasi, Perlindungan Hukum Lemah
Nota kesepahaman Mendikdasmen-Polri
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti berencana bertemu Kapolri untuk menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Polri, untuk perlindungan guru.
Menurut Mu'ti, perjanjian kerja sama tersebut dibuat agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus kriminalisasi guru banyak diperbincangkan setelah guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani jadi tersangka usai dilaporkan orang tua salah satu muridnya. Supriyani dituduh menganiaya murid.
Pada sidang putusan, Senin (25/11/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan Supriyani terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Meskipun begitu, banyak pihak yang yakin bahwa kasus ini hanya sedikit dari banyak kasus yang tidak terungkap ke ranah publik.
Baca juga: