Bagikan:

Peraturan Baru Antarpulau Diterbitkan, Ini Penjelasan Kemendag

"Sehingga bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan antarpulau khususnya melalui laut diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang," kata Budi

NASIONAL

Selasa, 26 Nov 2024 15:20 WIB

peti kemas

Aktivitas Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan melakukan penguatan pasar dalam negeri dan berfokus pada tiga program kerja utama. Yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan UMKM bisa ekspor.

Budi mengatakan penyederhanaan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau ini termasuk dalam program pengamanan pasar dalam negeri. Hal itu ia sampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024.

"Sehingga bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan antarpulau khususnya melalui laut diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang. Karena dengan adanya PAB ini akan menghilangkan duplikasi dan repetisi pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha," kata dia pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Budi Santoso menambahkan, Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.

Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia.

Sebab dalam dokumen tersebut, kata dia, pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang. Budi menyebut Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

Budi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

Baca juga:

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus, Namun Nilainya Turun

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending