Bagikan:

Pegawai Jadi Beking Situs Judol, Komdigi Audit SDM

"Ini momentum untuk terus meningkatkan pengawasan-pengawasan ruang digital yang dilakukan tim kami,"

NASIONAL

Rabu, 06 Nov 2024 08:08 WIB

Author

Hoirunnisa

Pegawai Komdigi lindungi judol

Penggeledahan diduga kantor pegawai Komdigi terlibat judol di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jabar, Jumat (01/11/24). (Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta–  Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) melakukan audit sistem dan sumber daya manusia (SDM) dalam memberantas judi online (judol).

Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat rapat perdana dengan Komisi I DPR RI, menyusul adanya belasan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena jadi beking judi online.

"Kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Dari nama-nama yang ditahan oleh polisi, kami sebetulnya tidak tahu persis namanya, karena hanya nama singkatan saja. Yang mengetahui hanyalah polisi, untuk saat ini masih 11 namun tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah. Kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kita baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," ujar Meutya saat rapat perdana dengan Komisi I DPR RI, Selasa (5/11/2024).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan  engah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantas praktik Judi online. Hanya saja, kata dia, Komdigi harus berhati-hati lantaran kepolisian tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Menurut Meutya, audit sistem belum bisa dilakukan karena sistem yang saat ini juga menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Meutya menyebut hal ini merupakan pil pahit bagi internalnya, namun adanya citra buruk yang tersisa di benak publik.

"Moral tetap harus terjaga karena tugas berat tetap berjalan. Jadi di ruang pengawasan digital kami, meskipun moral turun, ini momentum untuk terus meningkatkan pengawasan-pengawasan ruang digital yang dilakukan tim kami," kata Meutya.

Baca juga:

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online. Dari belasan tersangka itu, 12 diantaranya merupakan pegawai Komdigi.

Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melindungi ribuan situs judol yang seharusnya diblokir. Atas tindakan tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending