KBR, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) melakukan audit sistem dan sumber daya manusia (SDM) dalam memberantas judi online (judol).
Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat rapat perdana dengan Komisi I DPR RI, menyusul adanya belasan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena jadi beking judi online.
"Kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Dari nama-nama yang ditahan oleh polisi, kami sebetulnya tidak tahu persis namanya, karena hanya nama singkatan saja. Yang mengetahui hanyalah polisi, untuk saat ini masih 11 namun tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah. Kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kita baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," ujar Meutya saat rapat perdana dengan Komisi I DPR RI, Selasa (5/11/2024).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan engah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantas praktik Judi online. Hanya saja, kata dia, Komdigi harus berhati-hati lantaran kepolisian tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Menurut Meutya, audit sistem belum bisa dilakukan karena sistem yang saat ini juga menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Meutya menyebut hal ini merupakan pil pahit bagi internalnya, namun adanya citra buruk yang tersisa di benak publik.
"Moral tetap harus terjaga karena tugas berat tetap berjalan. Jadi di ruang pengawasan digital kami, meskipun moral turun, ini momentum untuk terus meningkatkan pengawasan-pengawasan ruang digital yang dilakukan tim kami," kata Meutya.
Baca juga:
- Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara
- Polisi Tangkap Pegawai Komdigi, Diduga Tak Blokir Judi Online Karena Sudah Kenal
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online. Dari belasan tersangka itu, 12 diantaranya merupakan pegawai Komdigi.
Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melindungi ribuan situs judol yang seharusnya diblokir. Atas tindakan tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.