KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap sistem pusat laporan penipuan finansial bagi masyarakat. atau layanan "Anti-Scam Center" bisa segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga menjelaskan, empat hal yang akan dilakukan Anti-Scam Center.
"Kami tentunya sangat berharap ini akan segera diluncurkan, dan saya garis bawahi beberapa hal yang akan dilakukan oleh Anti-Scam Center yaitu pemblokiran rekening penipuan dengan cepat; penyelamatan sisa dana korban; identifikasi pelaku; dan juga penindakan hukum. Mungkin itu ya jawaban tentang Anti-Scam Center," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan berencana membentuk satuan tugas dalam memberantas penipuan online (scam). Satgas "Anti-Scam Center" akan melibatkan para pelaku jasa keuangan seperti bank.
Hingga Agustus lalu, OJK masih menggodok formula yang tepat dalam pelaksanaan satgas itu. Beberapa hal yang sedang digodok adalah soal postur anggota Satgas "Anti-Scam Center", termasuk jenis platform atau wadah yang nantinya akan dibentuk.
Sebelumnya, OJK juga menyatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan dengan maraknya aktivitas keuangan ilegal dan judi online. Meski begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut berbagai terobosan telah dilakukan untuk menjawab tantangan itu.
"OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama serta menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal. Selain itu kami menginisiasi pembentukan anti scam center yang dinamai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan (pusaka) bersama Kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," kata dia, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: