Bagikan:

Menteri Maman Ingin Penghapusan Piutang Macet UMKM Dipercepat, Targetnya?

PP tersebut berlaku enam bulan sejak disahkan Presiden Prabowo 5 November 2024.

NASIONAL

Rabu, 20 Nov 2024 16:08 WIB

Menteri Maman Ingin Penghapusan Piutang Macet UMKM Dipercepat, Targetnya?

Ilustrasi: Perajin UMKM membuat shuttlecock di sentra industri shuttlecock di Serengan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, (9/11/2024). (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

KBR, Jakarta- Penghapusan piutang macet ratusan ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditargetkan rampung pada April 2025. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. PP tersebut berlaku enam bulan sejak disahkan Presiden Prabowo, Selasa, 5 November 2024.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan hanya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah yang masuk daftar di himpunan bank milik negara (Himbara).

"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk daftar penghapusbukuan," terang Maman saat rapat kerja dengan Komisi UMKM (VII) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/11/2024), seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA, Rabu, 19 November 2024.

Maman berharap, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara bisa dipercepat menjadi sepuluh hari, agar kuota hapus tagih bisa segera ditetapkan. Sebab, penghapusan itu masih menunggu RUPS Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mendata pelaku UMKM di sejumlah sektor yang akan dihapuskan piutang macetnya, semisal pengusaha di bidang kuliner. Pendataan melibatkan sejumlah pihak, antara lain dengan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendataan dan koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penghapusan piutang.

Alasan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lain.

Prabowo menyebut, keputusan ini diambil usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagainya, nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, (5/11/2024).

Namun, Prabowo menyebut, PP ini masih membutuhkan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Kepala negara berharap, kebijakan ini bisa membuat seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.

"Dan dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending