Bagikan:

Mendikdasmen Janji Tingkatkan Kualifikasi Guru, Ini Skemanya

"Skemanya bagaimana? Jumlahnya berapa? Nanti kami akan mengikuti kemampuan anggaran yang kita miliki, dan kita juga berusaha untuk dalam pemenuhannya nanti akan bekerja sama dengan instansi-instansi,"

NASIONAL

Senin, 25 Nov 2024 17:28 WIB

Author

Hoirunnisa

Muti

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Foto: KBR/Ken

KBR, Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjanjikan akan memberikan kesempatan kepada guru RI untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya masing-masing tahun ini.

Hal itu disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024. Ia mengatakan hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen.

"Mudah-mudahan mulai tahun ini, kami berusaha untuk secara bertahap memberikan kesempatan kepada para guru untuk nanti dapat melanjutkan D4 atau S1. Skemanya bagaimana? Jumlahnya berapa? Nanti kami akan mengikuti kemampuan anggaran yang kita miliki, dan kita juga berusaha untuk dalam pemenuhannya nanti akan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait," ujar Abdul Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Abdul Mu'ti mengungkapkan kini ada sekitar 295 ribu guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1, dengan sebaran paling banyak pada guru tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD).

Mu'ti menilai letak dan kondisi geografis juga turut mempengaruhi kesempatan para guru untuk melanjutkan kualifikasi jenjang pendidikan mereka. Disamping kondisi sosio ekonomi keluarga masing-masing.

"Kami berusaha untuk memenuhi kualifikasi D4 atau S1 sebagai amanat undang-undang guru dan dosen, yang kalau kita lihat itu kan sudah hampir 20 tahun yang lalu, tapi pemenuhannya memang belum terjadi,” kata Mu'ti.

Sementara itu, pemerintah juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan salah satunya melalui program sertifikasi guru. Abdul Mu’ti mengatakan Kementeriannya tidak bisa menaikkan gaji guru karena wewenang ada di kementerian lain.

Baca juga:

Penerapan Kembali UN dan Penghapusan Zonasi, Ini Kata Mendikdasmen

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending