Bagikan:

Menanti Penetapan UMP 2025, Buruh Serukan Kenaikan Upah 20 Persen

Angka 20 persen itu justru untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020 sampai 2024.

NASIONAL

Rabu, 20 Nov 2024 17:45 WIB

upah

Ilustrasi Buruh unjuk rasa tuntut kenaikan upah di Jakarta Pusat, Jumat, (1/12/21) (FOTO: ANARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Kalangan buruh masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mendorong pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 20 persen. Selain menuntut kenaikan upah 20 persen, ia juga meminta pemerintah menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) 20 persen.

"UMP 2025 adalah 20 persen usulan dari kami. Kami menilai ini sangat sesuai, karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP rata-rata setiap tahun hanya 3 persen saja. Malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. Angka 20 persen itu justru untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020 sampai 2024. Penurunan daya beli rakyat ini penyebab salah satunya adalah dampak upah murah yang diberlakukan selama ini," kata Mirah kepada KBR, Rabu (20/11/24).

Mirah Sumirat juga menyampaikan, kenaikan UMP 20 persen adalah untuk kepentingan para pengusaha juga. Sebab, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM maupun perusahaan besar akan di beli oleh rakyat, roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah. Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Apa lagi kata dia dalam waktu dekat akan ada momentum hari raya keagamaan yang bakal membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:

"Disisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen," tambahnya.

Namun secara psikologis kata dia, ketika upah dinaikkan, maka akan diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi. Itu sebab Mirah juga mendorong di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20 persen.

Mirah Sumirat juga menegaskan penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama melakukan survei pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).

"Harapan Pekerja/Buruh Indonesia untuk hidup Sejahtera bukan lagi hanya ada di angan -angan atau dalam mimpi semata tapi jika Pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945 maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar akan terwujud. Dan Kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk," tandasnya.

Baca juga:

Kisaran 5 Persen

Di lain pihak, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dalam wawancara di Kompas Gramedia, Yassierli menyatakan besaran UMP tahun depan diharapkan dapat memenuhi harapan para pekerja tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.

Meskipun belum dapat dipastikan, Menteri Ketenagakerjaan mengindikasikan kenaikan UMP 2025 akan berada di kisaran 5 persen. Namun, ia juga menegaskan angka tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Yassierli mengklaim keputusan mengenai besaran kenaikan UMP 2025 diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak masyarakat.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending