KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan akhir November 2024 mendatang. Dia mengakui pengumuman itu lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya.
Yassierli beralasan, pemerintah berhati-hati dalam merumuskan formulasi kenaikan UMP 2025. Ia mengeklaim sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto usai rapat di Istana Negara, kemarin.
"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini (peraturan menterinya bisa keluar). Itu sudah selesai, kami pasti mengikuti putusan MK. Tinggal kami memang merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima masukan dari teman-teman serikat pekerja dan ada banyak masukan dari teman-teman asosiasi pengusaha," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Yassierli menuturkan, dalam rapat kemarin, dia menyampaikan perkembangan penyusunan kebijakan terkait UMP kepada Prabowo.
"Kami mendengarkan arahan dari beliau (Prabowo). Hasilnya belum bisa saya omongkan, jadi kami masih harus merumuskan, karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," kata Yassierli.
Ia mengatakan perumusan UMP kemungkinan akan mempertimbangkan kondisi inflasi saat ini. Kata Yassierli, pemerintah harus mampu menyeimbangkan peningkatan penghasilan buruh dan kemampuan pengusaha.
Baca juga: