KBR, Jakarta - Kalangan anggota DPR buka suara soal inisiatif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan publik 'Lapor Mas Wapres'.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyambut baik hadirnya layanan tersebut.
Kata dia, setiap kementerian dan lembaga seharusnya juga turut membuka layanan pengaduan semacam itu.
"Mana yang lebih cepat saja, kita ini kan tidak ego sektoral. Mana yang cepat yang lebih baik yang penting pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Semua program-program pemerintah bisa berjalan. Saya rasa mungkin, ya, baik juga kalau seluruh kementerian dengan sektornya sendiri-sendiri membuka pengaduan, kayak di Kepolisian kan sudah ada pengaduan, TNI juga sudah ada; menteri-menteri lain mungkin bisa meniru, apalagi Pak Wapres sudah membuka itu, saya rasa baik-baik saja," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (12/11/2024).
Menurut Adies, melalui program-program seperti ini, diharapkan bisa menyerap lebih banyak aspirasi masyarakat.
Adies juga memastikan program tersebut tak akan tumpang tindih dengan program serupa di kementerian dan lembaga lain, melalui hadirnya berbagai pilihan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Ya, kan bagus, Wakil Presiden proaktif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Alhamdulilah, ini kan kita sangat, sebagai masyarakat, tentunya sangat senang, bisa memberikan aspirasi kepada Wapres," kata Adies.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera mengingatkan, agar tidak terjadi tumpang tindih birokrasi.
Ia menyarankan agar posko aduan dibuat lebih spesifik, dibarengi dengan kolaborasi dengan pihak lain.
Menurut Mardani, saat ini banyak ruang-ruang pengaduan di tingkat pusat hingga kepala daerah. Sehingga, aduan di Istana Wakil Presiden lebih baik dibuat spesifik.
Sebelumnya, Istana Wakil Presiden membuka hari perdana program pengaduan bertajuk "Lapor Mas Wapres". Program ini dilaksanakan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta.
Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto mengatakan, program itu merupakan instruksi langsung Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia memaparkan, mekanisme program pengaduan tersebut. Aduan itu akan dibuat laporan secara lengkap di masing-masing meja layanan untuk terima. Kemudian, dikumpulkan, sekaligus untuk proses lebih lanjut.
Ada Potensi Tumpang Tindih
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Sidik Pramono menilai mestinya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pihak yang mendorong pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dapat diproses lebih cepat.
Dengan begitu, lanjut Sidik, Gibran bukan sekadar membuat kanal aduan “Lapor Mas Wapres” yang sejatinya sudah ada kanal resmi pemerintah dan memiliki dasar hukum seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
“Jadi optimasinya itu bisa dilakukan misalnya dengan menjadi katalisator atas penyelesaian laporan-laporan pengaduan ke penyelenggaraan pelayanan publik yang sudah ada atau menyelesaikan kemacetan atas laporan-laporan yang sudah ada,” ucapnya kepada KBR, Kamis (14/11/2024).
Sidik pun mengatakan kanal aduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” kemungkinan bisa tumpang tindih terkait penerimaan aduan karena sebelumnya sudah ada sistem yang lebih mapan SP4N-LAPOR.
“Tumpang tindih itu artinya begini ada orang yang sudah melaporkan di kanal aduan yang lain, kemudian perlu juga menimpali atau mengunggah kembali pengaduan tersebut ke kanal 'Lapor Mas Wapres' ini karena publik juga melihat karena ini dikelola oleh wakil presiden tentu berharap lebih untuk penyelesaian kasus-kasus yang diadukan itu,” katanya.
Sidik mewanti-wanti agar jangan sampai kanal “Lapor Mas Wapres” itu justru tidak berjalan secara efektif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Jangan sampai kemudian keberadaan kanal ini menjadi tidak efektif karena akan begitu banyak pengaduan yang disampaikan ke sana kemudian kita juga masih menunggu mekanisme (tindak lanjut) di 'Lapor Mas Wapres' seperti apa,” tuturnya.
Baca juga:
Gibran Bikin Lapor Mas Wapres, Ombusdman Ingatkan Sudah Ada SP4N-LAPOR