KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Untuk perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa, Kamis, (7/11/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut, sampai kini KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan milik tersangka. Total taksiran nilai sekitar Rp200 miliar.
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK. Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.
Tessa Mahardhika menjelaskan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
Selain itu, KPK menduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Tessa bilang, penyidik masih terus menelusuri aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara akibat perkara ini.
Menurutnya, kasus terus berkembang dan memungkinkan menjerat para pihak lain yang terlibat.
"KPK juga mengingatkan pada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: