KBR, Jakarta- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, gerakan masif dari masyarakat untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang diajukan oleh partai. Kemenangan kotak kosong terjadi di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung, yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
"Termasuk juga pilihan partai bergabung dengan satu kandidat saja. Nah ini pembelajaran penting dan kritikan keras terhadap partai dalam proses rekrutmen politik untuk pencalonan kepala daerah, yang berbondong-bondong menjadi rombongan besar untuk mengajukan satu pasangan calon," kata Fadli kepada KBR, Kamis (28/11/2024).
Fadli menambahkan, pemilihan kepala daerah setelah Pilkada dimenangkan kotak kosong, seharusnya dilaksanakan tahun depan sesuai UU Pilkada. Namun Fadli mendesak agar ada pembenahan dalam beberapa aspek yang perlu diatur dalam Revisi UU Pilkada segera. Diantaranya adalah kandidat yang sudah kalah melawan kotak kosong tidak boleh ikut lagi dalam pilkada ulang.
"Yang kedua mesti ada persyaratan ambang batas maksimal partai politik atau gabungan partai dalam mengusung satu pasangan calon, ambang batas maksimal perolehan suaranya mesti dibatasi," imbuhnya.
Baca juga:
- Kotak Kosong Menang, Pakar: Perekayasa Pilkada Malu
- KPU: 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Hasil hitung cepat atas pilkada Pangkalpinang disebut kotak kosong mengalahkan pasangan calon nomor urut 2 Maulan Aklil (Molen) dan Masagus Hakim. Sedangkan di Kabupaten Bangka paslon nomor 1 Mulkan dan Ramadian juga dikalahkan kotak kosong. Keduanya sama-sama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Komisi Pemilihan Umum rencananya akan mengumumkan hasil resmi Pilkada serentak 2024 untuk tingkat kabupaten/kota pada 12 Desember 2024. Sementara hasil resmi pilkada tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.