KBR, Jakarta – Komnas HAM minta pemerintah untuk kaji kembali hukuman mati yang masih menjadi hukuman alternatif pasca pemulangan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah berharap adanya peta jalan (roadmap) dari pemerintah dalam upaya penghilangan alternatif hukuman mati di Indonesia.
Ia mengungkapkan alasan mengapa hukuman mati di Indonesia harus dihilangkan.
“Perlu diakui bahwa, satu, hukuman mati ini melanggar hak asasi manusia. Kedua, tidak pernah hukuman mati ini bisa dikatakan sebagai penghukuman yang efektif untuk menghapuskan satu tindak pidana tertentu, apakah narkotika, apakah korupsi atau yang lain-lain,” kata Anis Hidayah dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Jumat (22/11/2024).
Anis Hidayah mengungkapkan saat ini juga masih ada 165 pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat hukuman pidana mati.
Ia berharap, pemerintah bisa mempelajari pola diplomasi dari pemulangan Mary Jane dan menggunakannya dalam upaya perlindungan warga negara dari hukuman mati di negara lain.
“Tentu harapannya ketika nantinya kasus ini berhasil, MJV (Mary Jane Veloso) bisa dipulangkan ke Filipina seperti yang saya sampaikan. Diharapkan ini bisa menjadi preseden yang baik dalam penanganan kasus-kasus yang lainnya,” tambah Anis Hidayah.
Anis Hidayah mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemulangan MJV. Kabar pemulangan Mary Jane ke negara asalnya cukup ramai diperbincangkan.
Baca juga: