Bagikan:

Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Putusan Kasasi Ronald Tannur, Apa Hasilnya?

Amzulian Rifai memastikan akan menindak hakim-hakim yang terbukti melanggar etik.

NASIONAL

Rabu, 13 Nov 2024 09:59 WIB

Author

Heru Haetami

ricar

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Ketua KY Amzulian Rifai (kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk koordinasi pengawasan pemeriksaan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Amzulian mengatakan, KY melaporkan dugaan pelanggaran yang bersifat pidana. Sebab, kewenangan KY hanya pada ranah etik.

"Pemeriksaan lanjutan ya terkait dengan kasasi, kami sudah tindak lanjut itu. Dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY, itu yang kami manfaatkan. Dan mohon bersabar untuk kelanjutannya. Tapi itu memang kami tindak lanjuti untuk pemeriksaan. Tentu secepatnya kami lakukan," kata Amzulian di Kantor Kejagung, Selasa, (12/11/2024).

Amzulian Rifai memastikan akan menindak hakim-hakim yang terbukti melanggar etik pada kasus tersebut. Dia mengeklaim telah membentuk tim mengusut putusan majelis kasasi.

"Tentu segala sesuatu yang terkait dengan kewenangan kami, kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti ya. Sepanjang itu kewenangan kami, wilayah etik. Belum tentu pelanggaran hukum, tapi kalau itu kami dapatkan informasi dari Kejaksaan dan kami menganggap itu adalah pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapapun itu tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.

Lewat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun, sekaligus membatalkan putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam putusan itu, Soesilo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

MA telah membentuk tim pemeriksa hakim kasasi pada kasus Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan.

Nantinya, tim akan mengklarifikasi hakim agung yang memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa. Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Yanto memaparkan, tim pemeriksa terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Jupriadi dan Nur Ediono sebagai anggota.

Yanto juga meminta masyarakat menunggu klarifikasi MA dari hasil kerja tim pemeriksa tersebut.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending