Bagikan:

Kerap Kalah di Praperadilan, KPK Berbenah Diri

"Ketika menyangkut pihak-pihak tertentu, penetapan tersangka tersebut menjadi dipersoalkan."

NASIONAL

Kamis, 21 Nov 2024 11:05 WIB

Author

Shafira Aurel

Sahbirin Noor menang praperadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya tengah mengevaluasi standar penetapan tersangka. Upaya itu dilakukan supaya KPK tidak kalah jika menghadapi praperadilan.

Alex menyayangkan KPK kerap kalah di berbagai sidang praperadilan. Meski demikian, ia memastikan KPK menghormati segala keputusan hakim dan akan menjadikannya sebagai pembelajaran.

"Tentu dalam konteks seperti itu kami akan melakukan ya evaluasi kan. Bagaimana sih SOP itu di KPK. Terus terang kalau sekarang ini standar SOP di KPK masih mengacu pada Pasal 44 ya. Pada tahap penyelidikan itu sudah ada dua alat bukti, dan seterusnya, dan seterusnya. Yang itu kemudian kami jadikan dasar untuk menetapkan tersangka dan itu sudah berjalan 20 tahun kan enggak ada persoalan-persoalan. Tetapi ketika menyangkut pihak-pihak tertentu, hal tersebut menjadi dipersoalkan," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Berkaca dari kalahnya KPK melawan eks Wamenkumham Edward Eddy Hiariej dan bekas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di sidang praperadilan, Alex mengatakan KPK mencoba memodifikasi beberapa cara dalam proses penetapan tersangka.

"Kami juga sekarang sedikit memodifikasi dan itu sudah kami coba. Misalkan dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan menerbitkan sprindik umum. Kami coba kombinasikan lah kira-kira," kata Alex.

"Sebenarnya kalau tertangkap tangan, siapapun orang yang tangkap tangan otomatis dia menjadi tersangka. Karena apa? Karena di situ sudah ada barang buktinya, pelakunya sudah ada semua. Sebetulnya orang yang tertangkap tangan itu langsung tersangka enggak perlu lagi sprindik umum. Tapi putusan pengadilan seperti itu ya kita ikutin aja," ucapnya.

Alex berharap ke depan KPK makin solid.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending