KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya tengah mengevaluasi standar penetapan tersangka. Upaya itu dilakukan supaya KPK tidak kalah jika menghadapi praperadilan.
Alex menyayangkan KPK kerap kalah di berbagai sidang praperadilan. Meski demikian, ia memastikan KPK menghormati segala keputusan hakim dan akan menjadikannya sebagai pembelajaran.
"Tentu dalam konteks seperti itu kami akan melakukan ya evaluasi kan. Bagaimana sih SOP itu di KPK. Terus terang kalau sekarang ini standar SOP di KPK masih mengacu pada Pasal 44 ya. Pada tahap penyelidikan itu sudah ada dua alat bukti, dan seterusnya, dan seterusnya. Yang itu kemudian kami jadikan dasar untuk menetapkan tersangka dan itu sudah berjalan 20 tahun kan enggak ada persoalan-persoalan. Tetapi ketika menyangkut pihak-pihak tertentu, hal tersebut menjadi dipersoalkan," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Berkaca dari kalahnya KPK melawan eks Wamenkumham Edward Eddy Hiariej dan bekas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di sidang praperadilan, Alex mengatakan KPK mencoba memodifikasi beberapa cara dalam proses penetapan tersangka.
"Kami juga sekarang sedikit memodifikasi dan itu sudah kami coba. Misalkan dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan menerbitkan sprindik umum. Kami coba kombinasikan lah kira-kira," kata Alex.
"Sebenarnya kalau tertangkap tangan, siapapun orang yang tangkap tangan otomatis dia menjadi tersangka. Karena apa? Karena di situ sudah ada barang buktinya, pelakunya sudah ada semua. Sebetulnya orang yang tertangkap tangan itu langsung tersangka enggak perlu lagi sprindik umum. Tapi putusan pengadilan seperti itu ya kita ikutin aja," ucapnya.
Alex berharap ke depan KPK makin solid.
Baca juga: