KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak akan memeriksa menteri perdagangan lain terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Kasus itu menyeret bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tim jaksa Kejagung Teguh A mengatakan, pemeriksaan mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi. Sebab ia menyebut pemeriksaan terhadap mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima nenteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka. Apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Teguh mengeklaim penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengeklaim sudah mengantongi empat alat bukti.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," ucapnya.
Teguh juga menegaskan telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Setelah dia tak menjabat, kebijakan impor gula masih terus berlanjut.
Setelahnya, menteri perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita (Juli 2016-Oktober 2019), Agus Supratmanto (Oktober 2019-Desember 2020), Muhammad Lutfi (Desember 2020-Juni 2022), hingga Zulkifli Hasan.
Baca juga: