Bagikan:

Kalah Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Paman Birin Sesuai Prosedur

"KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan yang mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan,"

NASIONAL

Rabu, 13 Nov 2024 08:33 WIB

Author

Shafira Aurel

Sahbirin Noor menang praperadilan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin pimpin apel pagi, setelah sekian lama menghilang dari sorotan media, Senin (11/11/24). (Pemprov Kalsel)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap dilakukan secara semena-mena. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.

Dia juga menegaskan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"KPK menetapkan beberapa tersangka termasuk yang bersangkutan itu sudah melalui prosedur yang menurut KPK itu sudah tepat, yang ini dianggap tidak tepat oleh hakim. Mungkin dengan memakai argumen bahwa tahap penyelidikan bersangkutan belum dimintai keterangan, dan tidak menjadi syarat yang sah untuk menetapkan tersangka itu saya pikir ini sudah diuji oleh banyak sekali perkara ya. Bahwa KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan yang mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan," ujar Tessa dalam konferensi pers, Selasa (12/11).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pun menyayangkan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

"Kami menyayangkan, tetapi pada prinsipnya kami tetap menghormati keputusan tersebut," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hal ini dikarenakan, Hakim menyebut Paman Birin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

Selain itu, dalam persidangan praperadilan Hakim mengatakan Tim Biro Hukum KPK tidak melampirkan bukti-bukti yang kuat.

"Dalam pokok perkara. Satu, Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan ini dinyatakan batal," ujar Afrizal dalam Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Praperadilan  diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi serupa.

Keenam orang itu yakni,Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending