KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap dilakukan secara semena-mena. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.
Dia juga menegaskan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"KPK menetapkan beberapa tersangka termasuk yang bersangkutan itu sudah melalui prosedur yang menurut KPK itu sudah tepat, yang ini dianggap tidak tepat oleh hakim. Mungkin dengan memakai argumen bahwa tahap penyelidikan bersangkutan belum dimintai keterangan, dan tidak menjadi syarat yang sah untuk menetapkan tersangka itu saya pikir ini sudah diuji oleh banyak sekali perkara ya. Bahwa KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan yang mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan," ujar Tessa dalam konferensi pers, Selasa (12/11).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pun menyayangkan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
"Kami menyayangkan, tetapi pada prinsipnya kami tetap menghormati keputusan tersebut," ucapnya.
Baca juga:
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Dugaan Korupsi
- KPK Heran Pengadaan Barang Jasa di E-Katalog Kerap Dikorupsi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hal ini dikarenakan, Hakim menyebut Paman Birin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
Selain itu, dalam persidangan praperadilan Hakim mengatakan Tim Biro Hukum KPK tidak melampirkan bukti-bukti yang kuat.
"Dalam pokok perkara. Satu, Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan ini dinyatakan batal," ujar Afrizal dalam Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Praperadilan diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi serupa.
Keenam orang itu yakni,Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.