KBR, Jakarta – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus judi online. Kedua tersangka itu berinisial MN dan DM.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra mengatakan MN merupakan salah satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) hasil pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Sedangkan DM adalah hasil pengembangan dari MN.
Wira menjelaskan peran MN dalam kasus ini sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
MN juga berperan menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
“Peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk ‘dijaga’ website-nya supaya tidak diblokir,” jelas Wira kepada wartawan Minggu (10/11/2024).
Sementara tersangka DM, memiliki peran membantu aksi kejahatan yang dilakukan MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan.
“Dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial MN dan DM tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp2,8 miliar,” ucapnya.
Ketika ditanya media, apakah tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wira menjawab orang luar.
Baca juga:
- PPATK: 70 Persen Penghasilan Masyarakat Dipakai Judi Online
- Pemerintah Susun Strategi Perangi Judi Online
Buronan tersisa
Dua tersangka itu ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11/2024). Kendati demikian, polisi belum menjelaskan soal lokasi penangkapan para tersangka.
Dua tersangka tiba di Jakarta pada Minggu (10/11/2024) kemarin dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Dengan ditangkapnya MN, maka masih ada satu buron berinisial A terkait dengan kasus judol tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kata dia, para pegawai Komdigi yang terlibat itu dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ucapnya.
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.
Baca juga: