Bagikan:

Gugatan Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat Prabowo Subianto Ditolak PTUN

Ini semakin menguatkan bahwa hakim seolah tidak berdaya dan berani untuk mengadili para penguasa.

NASIONAL

Kamis, 07 Nov 2024 15:44 WIB

Author

Shafira Aurel

Prabowo Subianto

Koalisi Masyarakat Sipil saat mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024) (KBR/M. Rifandi Fahrezi)

KBR, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersikap tidak adil dan sengaja melanggengkan impunitas.

Hal ini disampaikan merespon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Melalui Keppres itu, Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024 lalu.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan hal ini semakin menguatkan bahwa hakim seolah tidak berdaya dan berani untuk mengadili para penguasa.

Padahal menurutnya, pemberian gelar kehormatan itu telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan pengetahuannya UU tersebut belum pernah diubah atau diperbaharui, sehingga tidak ada aturan yang jelas soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan ini.

"Kami sangat kecewa, dan dengan tegas kami mengecam putusan tersebut karena kami menilai putusan ini merupakan sebuah langkah mundur yang mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Terlebih secara garis besar majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dengan alasan yang tidak substansial. Yaitu bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sama, serta mencari celah untuk melanggengkan impunitas dalam balutan aspek prosedural semata," ujar Jane dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina pun menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mempertimbangkan seluruh masukan berupa data dan fakta selama masa persidangan berlangsung.

"Kami menilai bahwa majelis hakim PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan muatan substansi dalam pemeriksaan perkara, yang kemudian semakin menegaskan hak atas keadilan dan kebenaran pada keluarga korban maupun masyarakat Indonesia secara luas. Yang kedua majelis hakim PTUN Jakarta dalam perkara ini juga terlibat memperpanjang kultur impunitas di negara kita, yang kemudian tidak dapat menghadirkan keadilan bagi para korban," ucapnya.

Jane juga menegaskan pihaknya tetap meyakini bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan oleh Jokowi kepada Prabowo merupakan keputusan keliru, dan telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh tentara.

Adapun pemberian pangkat ini mendapat kritikan keras dari keluarga para korban HAM. Hal ini dikarenakan Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. Sehingga tidak pantas diberikan gelar kehormatan.

Baca juga:

Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto Digugat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending