Bagikan:

Ekonom Sebut Tax Amnesty Bikin Pengemplang Makin Tak Taat Bayar Pajak

"Pengusaha semakin tidak taat bayar pajak. Ngapain dia bayar pajak secara taat, toh nanti ada pengampunan pajak lagi."

NASIONAL

Senin, 25 Nov 2024 08:43 WIB

kemiskinan

Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

KBR, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendesak rencana Tax Amnesty Jilid III dibatalkan. Ia menilai pengampunan pajak ini bakal makin membuat pengemplang tak taat pajak.

"Bahkan justru dalam jangka menengah dan panjang akan membentuk stigma pelaku ini, pasti ke depannya akan ada tax amnesty jilid-jilid berikutnya. Pengusaha semakin tidak taat bayar pajak. Ngapain dia bayar pajak secara taat, toh nanti ada pengampunan pajak lagi," kata Nailul kepada KBR, Jumat (22/11/2024).

"Ini yang wajib kita tolak, jadi tidak ada pengampunan jilid 3 lagi. Karena kemungkinan besar pesertanya itu-itu saja, orang yang mengemplang itu-itu saja," desak dia.

Nailul juga menilai dua jilid tax amnesty sebelumnya tidak efektif meningkatkan penerimaan negara. Karena hasil yang dicapai masih tak sesuai target pemerintah.

Saat Tax Amnesty Jilid II tahun 2022, Kementerian Keuangan mengeklaim mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp60,01 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibanding Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp114 triliun, atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Nailul menilai rencana Tax Amnesty Jilid III merupakan sebuah ironi dan tidak bijak. Sebab orang kaya yang tidak taat bayar pajak diampuni, sementara masyarakat kecil dan menengah dibebani kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun depan.

"Ironi karena yang kaya itu diampuni secara pajak dan yang menengah dimiskinan. Yang menengah digencet dengan kenaikan tarif PPN, tapi yang dia yang kaya-kaya yang dia tidak bayar pajak malah diampuni utang pajaknya. Jadi ini menurut saya tidak bijak lah," kata dia.

Bantah RUU Titipan

Rencana tax amnesty mencuat, setelah kalangan anggota DPR RI Komisi Keuangan berinisiatif mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak pada tahun depan.

Ketua Komisi bidang Keuangan di DPR RI Misbakhun berkomitmen mendukung visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam hal pengampunan pajak. Kalangan dewan mengklaim, rancangan peraturan ini bukan titipan dari konglomerat.

Merespons usulan DPR itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih akan mengkaji secara mendalam usulan DPR RI mengenai pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyatakan masih perlu memahami menyeluruh isi dari Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending