KBR, Jakarta- Maraknya kasus kriminalisasi guru di Indonesia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama. Kerja sama itu bertujuan memberikan perlindungan bagi para pendidik dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menandatangani nota kesepahaman yang menekankan, pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik antara guru dan orang tua murid.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif. Dia juga mendorong pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi pembinaan karakter siswa sejak dini.
"Ini yang tadi kita bicarakan di dalam rencana MOU dan perjanjian kerja sama untuk memberikan ruang mediasi atau restorative justice (keadilan restorative), terhadap pengaduan-pengaduan yang mungkin dilakukan oleh orang tua murid. Yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu. Karena memang itu menjadi hal yang kita harapkan juga bisa membuat guru juga merasa lebih nyaman," ujar Listyo dalam konferensi pers, Selasa (12/11).
Baca juga:
- Guru Terancam Kriminalisasi, Perlindungan Hukum Lemah
- Celah Keadilan Restoratif dalam Kasus Guru Honorer Supriyani
Salah satu kasus kriminalisasi guru yang menyita perhatian publik adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani dijadikan terdakwa atas kasus dugaan kekerasan terhadap siswa. Dia diadukan orang tua muridnya yang merupakan polisi dengan jabatan Kepala Unit Intelkam di Polsek Baito. Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya perlindungan hukum bagi para guru.
Tak hanya kasus Supriyani, dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang 2015 hingga 2020, kriminalisasi terhadap guru mencapai 150 kasus.

Perlindungan guru juga mendapat perhatian khusus Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Dia berpesan agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
Gibran pun mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru untuk memutus kriminalisasi terhadap guru dalam mengajar dan mendisiplinkan siswa.
"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid. Ini jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," ujar Wapres Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia juga meminta agar Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dijadikan senjata untuk menyerang para guru.
Baca juga: