KBR, Jakarta- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai ironi. Pegawai yang seharusnya memberantas situs judi online justru terlibat dalam praktik ilegal ini.
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi mendesak kepolisian memberantas judi online mulai dari hulu, yakni bandar judi online. Lantas apa saja upaya yang mesti dilakukan penegak hukum dan pemerintah untuk serius memberantas judi online dari Indonesia?
Selengkapnya simak wawancara jurnalis KBR Hoirunnisa dengan Peneliti ELSAM, Nurul Izmi.
KBR: 1. Bagaimana anda mengomentari keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus judi online ini?
Nurul Izmi ELSAM: "Tentu sebenarnya menjadi suatu ironi. Karena Komdigi yang adalah untuk bertanggung jawab untuk menuntaskan permasalahan judi online. Bahkan sebenarnya pada era Jokowi itu telah ada saat ke satgas judi online yang telah dibentuk untuk kemudian mengusut sindikat judi online," ucap Nurul kepada KBR, Senin, (4/11/2024).
"Lalu melihat adanya indikasi keterkaitan antara oknum yang telah ditangkap yang merupakan pegawai dari Kementerian Komdigi, yaitu tentunya penting kepolisian untuk mengusut berbagai pihak yang terlibat. Namun sebenarnya menjadi catatan juga penegak hukum perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana dalam menangani kasus judi online. Karena tentunya ini akan berimplikasi kepada isu pemasyarakatan atau ada kekhawatiran over capacity penjara. Karena sebenarnya penting untuk menemukan sindikat judi online dan penting untuk meringkus yang terutama adalah bandar dari judi online yang merupakan hulu dari sindikat jadi orang," sambungnya.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Pegawai Komdigi, Diduga Tak Blokir Judi Online Karena Sudah Kenal
- Pemerintah Susun Strategi Perangi Judi Online
KBR: Sebenarnya bagaimana langkah yang paling tepat untuk menggugurkan seluruh jaringan judi online?
Nurul Izmi ELSAM: "ELSAM melihat yang paling diutamakan untuk dicari adalah bandarnya. Karena itu merupakan hulu, jadi kita harus memberantas sindikat judi online itu dari hulunya, dari akarnya akarnya adalah Bandar judi online. Dan itu tentu saja menjadi sebuah catatan yang tidak pernah terselesaikan dalam kasus judi online di Indonesia," imbuhnya.
"Terkait dengan evaluasinya kita harus melihat tentunya penegak hukum harus mencermati bahwa judi online itu juga bukan hanya tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi bisa jadi terdapat tindak pidana lanjutan yang mungkin tertaut dalam judi online yaitu pencucian uang. Karena berangkat dari PPATK pun pernah mencatat nilai transaksi judi online itu cukup besar ya, sampai Rp600 triliun," imbuhnya.
"Jadi memang penting penegak hukum telah menangkap oknum-oknum dari judi online. Tapi juga harus cermat untuk mengusut oknum yang telah tertangkap. Dan semoga dari oknum yang telah tertangkap ini kemudian kita bisa menelusuri siapa hulu dari bandar judi online. Karena itulah yang kemudian menjadi akar dari memberikan judi online. Karena tentunya dari sindikat judi onlinenya itu mereka tidak bisa bekerja secara sendiri," pungkasnya.