KBR, Jakarta - Kontroversi usulan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut sertifikat halal untuk produk-produk yang terafiliasi dengan Israel terus berlanjut. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad, pencopotan label halal bukan kewenangan MUI.
“Kalau sebagai usulan ya enggak apa-apa, cuma kewenangan untuk mencopot label haram itu kan sekarang tidak ada lagi di MUI, bukan lagi kewenangan MUI. Itu punya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucap Rumadi saat dihubungi KBR, Jumat (17/11/2023).
Rumadi menyarankan, harus ada kajian untuk menguatkan bahwa rekomendasi boikot produk bisa berkontribusi melemahkan perekonomian Israel.
Baca juga:
- Aksi Boikot Produk Israel, Wapres: Harus Diseleksi
Dukungan Cabut Sertifikat Halal
Di lain pihak, anggota Komisi bidangg Agama DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait usulan pencabutan sertifikasi halal produk yang terafiliasi dengan Israel.
Iskan mengatakan hal itu merupakan ide yang bagus untuk menekan Israel dan sekutunya agar menyetop pembantaian warga sipil di Gaza.
Kendati demikian, agar lebih efektif, MUI mestinya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri guna menyampaikan usulan lebih dari sekadar pencabutan sertifikat halal produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Justru menurut saya lebih efektif kalau Menteri Perdagangan yang melakukan tindakan bukan MUI, kalau sebagai usulan, boleh. Justru menurut saya usulannya bukan masalah sertifikasinya tapi usulan MUI untuk ke Menteri Perdagangan untuk ‘bla bla bla’ terhadap produk yang pro terhadap pembantaian Palestina,” ucap Iskan kepada KBR, Jumat (17/11/2023).
Dia menambahkan terkait dengan produk, maka perlu dikaji produk mana saja yang meman terbukti pro-Israel. Ini penting lantaran jika tidak dianalisis terlebih dahulu bisa saja termakan hoaks yang beredar di media sosial sehingga merugikan produk yang tidak terafiliasi tersebut.
Baca juga:
- Pengusaha Khawatir Aksi Boikot Produk Israel Berdampak pada PHK
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebelumnya mengaku pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. MUI kata Ikhsan akan segera mengkajinya produk-produk tersebut yang jumlahnya lebih dari 50.
Dia menyampaikan langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi Israel sebagai cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.
Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," demikian kutipan poin 4.
Editor: Fadli