Bagikan:

Netralitas ASN, Ombudsman Bentuk Posko Pengawasan di 34 Provinsi

"Pilihan yang lain dan sudah pernah dijalankan selama ini bisa langsung ke Ombudsman,"

NASIONAL

Selasa, 28 Nov 2023 08:54 WIB

Author

Rangga Sugeri

Netralitas ASN

Ilustrasi : Deklarasi Netralitas ASN, di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota Makassar, Sulsel, Senin (13/11/23). (Humas Kominfo Makassar)

KBR, Jakarta- Ombudsman  membentuk posko dalam rangka melakukan pengawasan dan monitoring netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pemilu 2024. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta agar masyarakat melaporkan  jika menemukan pelanggaran netralitas ASN.

"Jika kemudian ditemukan pelanggaran netralitas ASN khususnya yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Pemilu atau aparat penyelenggara pemerintahan atau yang kami sebut sebagai aparat penyelenggara pelayanan publik, maka masyarakat bisa melalui mekanisme ke Bawaslu yang nanti akan diteruskan ke KASN, tapi juga pilihan yang lain dan sudah pernah dijalankan selama ini bisa langsung ke Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin (27/11/2023).

Kata dia, posko pengawasan tersebut dibentuk di 34 provinsi.

“Ombudsman akan membentuk posko pengawasan dan monitoring di daerah melalui seluruh kantor perwakilan kami di 34 provinsi,” kata Robert.

Menurut dia,   ombudsman akan berkonsolidasi, berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan 34 kantor perwakilan ombudsman di setiap provinsi. 

Baca juga:

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kehadiran posko ini sebagai upaya untuk pengawasan yang dilakukan hingga ke tingkat perwakilan. Kata dia, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasaan terhadap netralitas ASN. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending