KBR, Jakarta- Ombudsman membentuk posko dalam rangka melakukan pengawasan dan monitoring netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pemilu 2024. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta agar masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran netralitas ASN.
"Jika kemudian ditemukan pelanggaran netralitas ASN khususnya yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Pemilu atau aparat penyelenggara pemerintahan atau yang kami sebut sebagai aparat penyelenggara pelayanan publik, maka masyarakat bisa melalui mekanisme ke Bawaslu yang nanti akan diteruskan ke KASN, tapi juga pilihan yang lain dan sudah pernah dijalankan selama ini bisa langsung ke Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin (27/11/2023).
Kata dia, posko pengawasan tersebut dibentuk di 34 provinsi.
“Ombudsman akan membentuk posko pengawasan dan monitoring di daerah melalui seluruh kantor perwakilan kami di 34 provinsi,” kata Robert.
Menurut dia, ombudsman akan berkonsolidasi, berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan 34 kantor perwakilan ombudsman di setiap provinsi.
Baca juga:
- Wapres: TNI/Polri dan ASN Harus Netral, Meski Anak Presiden Nyapres
- Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Asosiasi Kades
- Kapolri: Laporkan Jika Ada Polisi Tak Netral, Jangan Hanya Framing
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kehadiran posko ini sebagai upaya untuk pengawasan yang dilakukan hingga ke tingkat perwakilan. Kata dia, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasaan terhadap netralitas ASN.
Editor: Rony Sitanggang