KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan Selasa (14/11/2023) malam.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai pengumuman penetapan capres-cawapres hari ini (Senin, 13/11/2023). Hasyim mengatakan, agenda pengundian nomor akan dilaksanakan di Kantor KPU RI Jakarta, mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai.
"Setelah kegiatan hari ini, menurut Undang-Undang Pemilu dilanjutkan pada hari berikutnya, besok hari, Selasa tanggal 14 November 2023 yaitu kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden wakil presiden peserta pemilu 2024," kata Hasyim.
Baca juga:
- 444 Polisi Kawal Tiga Paslon Capres-Cawapres
- Putusan MKMK, Megawati: Bukti Kekuatan Moral dan Akal Sehat
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta Pilpres 2024.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024,” kata Idham dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Idham Holik memastikan ketiga paslon telah mengikuti serangkaian agenda untuk memenuhi persyaratan seperti, tes kesehatan, verifikasi dokumen, dan syarat memenuhi dukungan suara batas ambang 20 persen.
Idham mengatakan, penetapan capres-cawapres dilakukan melalui sidang pleno yang digelar secara tertutup.
Ketiga paslon yang sudah resmi berkontes di Pilpres 2024 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Fadli