KBR, Jakarta – Pekan ini warganet diramaikan oleh kabar seputar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota BEM UNY. Namun, setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut hoaks. Kabar semacam ini dikhawatirkan menghambat penindakan kasus kekerasan seksual (KS). Bagaimana selengkapnya?
Selanjutnya, pasca pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, muncul larangan pose berfoto kode jari untuk para ASN demi menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Lalu, apakah aturan bakal efektif? Selengkapnya akan dibahas bersama Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio.
1. Viral Kasus KS Hoax
Viralnya kasus kekerasan seksual yang ternyata hoax bermula dari Polda DIY yang menerima laporan dari MF sebagai korban yang merasa dirugikan atas unggahan mengenai kasus KS yang menyalahkan dirinya. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan jika unggahan pada akun X @UNYmfs hanya karangan dari RAN karena merasa sakit hati dengan MF.
Kemendikbud mencatat sepanjang tahun 2023, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sering terjadi di dunia pendidikan yakni sebanyak 115 kasus. Di mana menjadi kasus paling banyak terjadi di Perguruan Tinggi.
Baca juga:
- Menyoroti Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Kemendikbud: 52 Kasus Kekerasan dan Perundungan Terselesaikan
2. Pose ‘Terlarang’
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan mengatur larangan berpose menggunakan kode jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu.
Pose-pose tersebut meliputi pose jari yang menunjukan nomor urut ketiga paslon seperti finger heart sampai pose membentuk telepon dilarang digunakan ketika berswafoto. Selain itu, ASN juga dilarang menunjukkan simbol atau atribut parpol.
Baca juga:
- KASN: Banyak ASN Tak Paham atau Pura-pura Tidak Tahu Aturan Netralitas di Pemilu
- Dukung Caleg, Puluhan ASN Rembang Kena Sanksi
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika. Akan ada juga bahasan menarik soal rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id