KBR, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji 2024 yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp56 juta. Angka itu merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang totalnya mencapai Rp93,4 juta.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin (27/11/2023).
Baca juga:
- Wapres Minta BPIH 2024 Tak Bebani Jemaah Haji dan Subsidi Negara
- PT Garuda Indonesia Pastikan Tiket Penerbangan Haji 2024 Tidak Naik, Kecuali Kalau...
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebut Rp56 juta itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Ashabul Kahfi menyebut angka yang disetujui Komisi VIII lebih rendah sebesar Rp11 juta dari usulan Kementerian Agama.
Semula pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta yang kemudian Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melakukan rasionalisasi komponen BPIH dan disepakati Rp94,3 juta.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman