KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim, sudah menyiapkan strategi pencegahan pelanggaran dan penguatan pengawasan tahapan kampanye pemilu.
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan, pada tahapan ini, fokus pengawasan antara lain memastikan kampanye sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara sesuai dengan regulasi. Selain itu, memastikan kampanye peserta pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Paradigma pengawasan yang dijalankan Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye lebih mengutamakan pencegahan namun dalam taraf tertentu akan memberikan penindakan manakala pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 dan Undang-Undang 7 tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan kampanye Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan berdasarkan IKP yang telah diluncurkan," ucap Puadi kepada KBR, Rabu, (22/11/2023).
Baca juga:
- Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara Desa Bersatu Buat Klarifikasi
- Jelang Kampanye, Bawaslu Kediri Minta Media Netral
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyebut, salah satu hambatan dalam penguatan pengawasan kampanye pemilu yaitu terbatasnya sumber daya manusia di lembaganya. Padahal, anggota Bawaslu dituntut untuk mengawasi teritorial yang luas. Selain itu, ia menilai ada hambatan normatif akibat lemahnya regulasi yang tidak dapat menjangkau semua modus pelanggaran kampanye.
Tahapan kampanye Pemilu akan dilakukan 28 November sampai 10 Februari 2024.
Editor: Fadli