KBR, Jombang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menemukan lebih dari seribu alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) terindikasi melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto mengatakan, banyak atribut terindikasi melanggar karena mengandung unsur ajakan mencoblos sebelum masuk masa kampanye. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dafid mengeklaim sudah melayangkan surat kepada partai politik untuk segera menertibkan sendiri APS yang terindikasi melanggar aturan.
"Kita sebenarnya sudah bersurat kepada partai politik, jadi kami mengingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye, alat peraga sekarang yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dulu," kata Dafid, Senin (20/11/2023).
"Jadi kemarin dari partai politik sudah ada yang menertibkan sendiri, tapi di lapangan memang ada alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye belum ditertibkan," ujarnya.
Baca juga:
- KASN: Banyak ASN Tak Paham atau Pura-pura Tidak Tahu Aturan Netralitas di Pemilu
- MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Pengawasan Partisipatif
Dafid menyebut, sejumlah APS ada yang dipaku di pohon lindung, ada juga yang ditempel pada tiang penerangan jalan-jalan umum.
Dia menegaskan, jika imbauan itu diabaikan, Bawaslu bakal menurunkan sendiri bersama aparat penegak Perda Kabupaten Jombang.
"Bawaslu terakhir bersurat kepada partai politik untuk menertibkan sendiri dengan melampirkan lokasi-lokasi alat peraga yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri, saya memintanya segera dan saya juga menginginkan ke depan kalaupun parpol tidak menertibkan sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," tandasnya.
Editor: Wahyu S.