KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui belum membayar biaya rafaksi (selisih harga, red) minyak goreng (migor) Rp344 miliar kepada sejumlah pengusaha.
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, salah satu alasannya karena Kemendag harus berhati-hati dalam pembayaran utang tersebut. Zulkifli mengatakan, bakal melibatkan Kejaksaan Agung untuk pendampingan hukum.
"Kemendag dalam melakukan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Juga kita kita minta rapatkan di Kemenko (Perekonomian)," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, dikutip dari YouTube DPR RI, Senin, (27/11/2023).
Pembayaran itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, harus melalui rekomendasi Kemendag.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan berencana melakukan rapat antarkementerian di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran utang rafaksi migor. Sebab, BPDPKS juga berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Dapat kami sampaikan terkait dengan rafaksi minyak goreng di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga verifikator belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo kepada BPDKS," kata Zulhas.
Perbedaan Angka
Terdapat dua variasi besaran jumlah klaim utang pemerintah terkait kebijakan rafaksi 2022. Berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo, utang pemerintah kepada pengusaha Rp474,8 miliar.
Sementara, menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar. Aprindo adalah kelompok pengusaha yang menjalankan program satu harga minyak goreng.
Menyikapi keterlambatan itu, Aprindo menggugat Kemendag ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN). Aprindo bersama lima produsen minyak goreng juga akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Mabes Polri.
Asal Mula Selisih Harga
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajaran untuk meminta keterangan mengenai utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Utang tersebut berkaitan kebijakan satu harga minyak goreng (rafaksi) pada Januari 2022.
Utang ini bermula saat pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng pada awal 2022. Pemerintah menjanjikan kepada pengusaha akan membayar selisih harga minyak goreng premium yang pada waktu itu dijual Rp14.000 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aturan kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 3, yang kemudian digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Namun, karena harga minyak goreng tak kunjung turun meski diintervensi dengan kebijakan rafaksi, aturan itu dicabut begitu saja.
Baca juga:
Editor: Sindu