KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah.
"Pelaksanaan Inmendagri ini dimulai pada 24 Desember 202, hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Kemendagri, Safrizal di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, aturan itu diterbitkan jauh-jauh hari agar bisa disiapkan lebih baik oleh pemerintah daerah.
"Kenapa kita terbitkan satu bulan sebelumnya kita sudah siaga? Karena agar persiapannya lebih baik. Jadi bukan H-2 atau H-3 kita keluarkan, tetapi satu bulan sebelumnya kita keluarkan. Agar tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga jauh-jauh hari publik sudah mengetahuinya," jelasnya.
Baca: Instruksi Mendagri Atur Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru
Safrizal menambahkan, PPKM Level 3 yang diterapkan saat Nataru ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
"Sebab dari pengalaman tahun lalu, terjadi lonjakan usai libur Nataru," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Presiden Minta Masifkan Sosialiasi PPKM Level 3
Pemerintah, kata dia, ingin mempertahankan situasi pelandaian kasus selama mungkin.
"Sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.
Selama penerapan PPKM level 3, 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang, mudik untuk keperluan Natal dan Tahun baru pun ditiadakan.
Editor: Kurniati Syahdan