KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap di bandara Soekarno Hatta 1.23 WIB dini hari tadi. KPK belum menginformasikan kapan tepatnya pengumuman kepada publik dalam konferensi pers terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Jubir KPK, Ali Fikri memastikan bahwa penugasan penangkapan Menteri Edhy itu resmi.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," ucap Ali Fikri kepada KBR, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Menteri Edhy tengah diperiksa oleh tim KPK. Edhy Prabowo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra bidang Keuangan itu ditangkap bersama keluarga dan pejabat KKP terkait kasus ekspor benur.
KPK mengklaim menemukan banyak barang bukti terkait terlibatnya Edhy dalam kasus ekspor benur. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita.
Sebelumnya kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benur menimbulkan polemik. Pasalnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Dalam akun twitter resmi milik Susi Pudjiastuti kala itu mencuitkan bahwa ekspor benur hanya menguntungkan pengusaha besar.
Editor: Rony Sitanggang