KBR, Jakarta- Terdakwa korupsi PT PLN Batubara yang juga Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME), Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, mengembalikan uang sebesar Rp477 miliar, yang merupakan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2019).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor, melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019. Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477,359,539. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menyatakan, Kokos diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara bersama Direktur Utama PT PLN Batubara periode 2011-2012 Khairil Wahyuni, agar PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.
Kokos dan Dirut PT PLN Batubara kemudian membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa "deks study" dan kajian teknis terlebih dahulu.
Keduanya keudian melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, termasuk membuat kerja sama yang tidak sesuai dengan spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ditambah vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477,359 miliar.
"Pada saat proses penyidikan belum ada pengembalian, dalam kasus penuntutan saya meminta kepada teman-teman untuk melakukan hasil trace. Jadi, ini kerja dari teman-teman Jaksa untuk men-trace, mencari harta dari pada terpidana Kokos. Lalu dalam proses persidangan kita hasilkan, dan pada yang bersangkutan kita sita uang sejumlah seperti di atas sebagai pengembalian kerugian negara," tambahnya.
Editor: Kurniati Syahdan
Terdakwa Korupsi PT PLN Batubara Kembalikan Uang Rp477 Miliar
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019. Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477,359,539.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PLN Batubara di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2019). (Foto: Antara/Reno)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai