KBR, Jakarta– Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) mulai tahun depan. ERP merupakan sistem untuk membatasi kendaraan bermotor yang melintas di sejumlah jalan protokol dengan membebankan kompensasi atau pembayaran.
"Ganjil genap itu banyak kelemahannya. Nah apa ke depan? Ke depan kita akan melaksanakan yang disebut namanya ERP. ERP lah yang kami anggap berkeadilan. Oleh karena itu kami akan bersama dengan Pemprov DKI untuk melaksanakan ERP dalam rangka push policy. Kalau tidak gitu orang tidak pindah ke angkutan umum," kata dia dalam acara diskusi 'Pengelolaan Transportasi Megapolitan' di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menambahkan, telah menyiapkan peta jalan penerapan sistem ini. Hanya saja, khusus BPTJ, lebih fokus pada jalan-jalan nasional. Untuk jalan provinsi maupun kabupaten/kota, kata dia harus ada kajian hukum dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Karena selama ini regulasinya kan menganut redistribusi. Karena kalau bicara redistribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi, dan kabupaten," jelasnya.
Bambang mengatakan, dalam waktu dekat ERP akan lebih dulu diterapkan di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat Jalan Daan Mogot di Tangerang, Banten dan Jalan Kalimalang di Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Rony Sitanggang