KBR, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pungutan pengelolaan sampah bagi turis lokal maupun asing. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan akan ada 10 destinasi wisata yang menerapkan kebijakan ini, di antaranya Bali, Labuan Bajo, dan Banyuwangi. Cara ini diambil untuk memerangi masalah sampah di Indonesia.
"Kalau turis asing mungkin US$ 10. Kita lihat. Lagi dihitung. Kalau turis lokal, US$ 1 atau berapa," kata Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut Luhut, uang itu akan digunakan untuk pembersihan sampah. Pungutan akan dimasukkan dalam biaya transportasi ataupun penginapan. Sementara penggunaan uangnya akan dikelola oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini masih dalam proses pembahasan. Dia menargetkan sebelum akhir tahun uji coba dan sosialiasi sudah bisa berjalan.
"Kita ingin tahun depan Februari sudah bisa efektif."
Selain itu, pemerintah tetap menggalakkan pelarangan penggunaan tas plastik, khususnya di 10 kota besar Indonesia. Saat ini, Banjarmasin, Denpasar, dan Banyuwangi sudah jadi kota percontohan.
"Tapi tidak boleh kita bunuh plastik, karena digunakan juga di tempat lain. Penggantinya mungkin plastik cassava melalui singkong, tapi memang tinggi cost-nya karena permintaannya rendah."
Baca juga:
- Kebijakan Luhut Soal Penanganan Plastik di Laut, Diragukan
- Menteri Susi Siapkan Aturan Larang Kapal Ikan Buang Sampah di Laut
Editor: Nurika Manan