KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Ronald Worotikan menilai, salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Jaksa Ronald menyebut, perbuatan Johannes Kotjo juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal meringankan menurut jaksa adalah, Johannes Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan, dan berterus terang sehingga memudahkan jaksa melakukan pembuktian.
Namun, meski begitu, KPK menolak permohonan Johannes Kotjo untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Ini lantaran ia merupakan pelaku utama atau subjek hukum dalam perkara korupsi.
"Keterangan terdakwa tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar maka permohonan JC yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," imbuh Ronald.
Dalam kasus ini, Johannes Kotjo dinilai terbukti menyuap bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham Rp4,7 miliar. Uang suap diberikan guna memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 ini muncul ketika KPK menangkap tangan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Juli lalu. Johannes kedapatan telah menyuap Eni dengan uang beberapa kali, sampai total Rp4,8 miliar. KPK menyebut uang itu untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1, di mana Blackgold ditunjuk sebagai salah satu perusahaan dalam konsorsium proyek tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, Bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Editor: Sindu