KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Remigo ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Remigo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (18/11) dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2018.
KPK menduga bupati menerima uang Rp550 juta rupiah dari perantara. Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengurus kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
Selain Remigo, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan dua (2) tersangka lain, yakni Plt. Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Yuyuk melanjutkan, David ditahan di Rutan Guntur dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4.
Editor: Rony Sitanggang