KBR, Jakarta- Hakim Kusno menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Irfan menggugat lantaran yang menangani perkara bukan dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Berdasarkan pertimbangan yang ada, hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Kusno dalam Sidang Praperadilan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/17).
Menurut Hakim, yang bertugas sebagai penyidik sudah diatur dalam KUHP, sehingga pengajuan tersebut haruslah ditolak.
Dalam persidangan KPK membeberkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli.
Editor: Rony Sitanggang