KBR, Rejang Lebong - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mulai membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta naskah akademik mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Jika Raperda itu disetujui DPRD, maka peraturan itu bakal menjadi peraturan ketiga tentang masyarakat adat di Rejang Lebong.
Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Def Tri Hamri mengatakan saat ini penyusunan Raperda Masyarakat Adat sudah masuk bagian finalisasi, sebelum dibuatkan naskah akademik.
"Kami tinggal menyusun naskah dan draft-nya. Ini dilakukan bersama-sama dengan dinas terkait serta tokoh masyarakat," kata Def kepada KBR, di Rejang Lebong, Rabu (29/11/2017).
Baca juga:
- Jokowi Tetapkan 9 Hutan untuk Masyarakat Adat
- Masyarakat Adat Butuh Lebih dari Sekedar Pengakuan Administrasi
Organisasi AMAN suah beberapa kali melakukan pertemuan untuk menyusun draf Rancangan Perda Masyarakat Adat. Termasuk pertemuan di kecamatan yang masih kental dengan adat istiadat warga.
"Yang masih kental adatnya itu di daerah Lembak, Kecamatan Bermani Ulu dan Selupu Rejang," kata Def Tri Hamri.
Di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah ada dua Perda tentang adat yaitu, Perda Nomor 4 tahun 1968 terkait Istiadat dimana salah satunya mengatur kelembagaan dan musyawarah adat, dan Perda nomor 2 tahun 2007 tentang hukum adat dan istiadat.
"Kalau yang kami susun saat ini adalah Perda tentang pengakuan masyarakat adat, tetapi lebih subjektif termasuk hukum adatnya juga," kata Def Tri.
Ia berharap setelah usulan disampaikan ke DPRD Rejang Lebong, nantinya Dewan bisa mempercepat proses pembahasan.
Editor: Agus Luqman