KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia telah mengantongi identitas pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku merupakan anggota kelompok teror bom buku Puspitek yang dipimpin Pepi Fernando. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.
Juru Bicara Polda Kaltim Fajar Setiawan mengatakan, pelaku pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012, dan mendapatkan remisi pada lebaran tahun 2014.
"Mantan kasus Bom Buku yang di Jakarta. Terus kemudian dia dapat vonis, 3 tahun 6 bulan, dapat remisi dari pemerintah. Kemudian tanggal 26 April 2014 dia dapat remisi keluar,"ujarnya.
Polisi juga menyesalkan kasus serupa terjadi kembali. Meski, setiap napi teroris dilakukan pemantaun.
"Kasus berat itu seharusnya tidak dapat remisi. Itu kan orang-orang nekat. Tapi kan polisi tidak bisa apa-apa. Kalau yang sudah ditangkap kita monitor aja. Ngga mungkin setiap hari," ungkapnya.
Baca: Ledakan Bom di Depan Gereja, Empat Anak Jadi Korban
Sebelumnya, seorang pria melemparkan bom ke arah Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, pagi tadi sekitar pukul 10.10 Wita. Saat itu para jemaat baru saja setelah melaksanakan ibadah dan keluar menuju area parkiran.
Akibat ledakan, empat anak-anak yang berusia di bawah lima tahun menjadi korban. Keempatnya saat ini dirawat di RSU Abdul Moeis Samarinda.
Editor: Sasmito